Rabu, 11 Mei 2016

Contoh Surat Undangan, Agenda, dan Daftar Hadir Peserta

PT. ABC
Jl. Tugu Anyer No. 37 Solo 77163
Telp. 0272 – 311573 Fax. 0272 - 311574
E-mail : abcpt@yahoo.com Website : www.ptabc.org.id
 



Nomor              : 01/23/45/2016
Hal                   : Undangan Rapat
Lampiran           : -

Kepada Yth
Bapak H. Agus Mustofa
Manajer Operasional
PT Setya Sejahtera
Di tempat

Dengan hormat,

Berkaitan dengan akan dilaksanakannya launching produk terbaru dari PT. Setya Sejahtera, maka dengan surat ini saya bermaksud untuk mengundang Bapak / Ibu untuk dapat hadir pada

Hari / Tanggal               : Selasa / 15 Juli 2016
Waktu                           : 09.00 – 12.00 WIB
Tempat                         : Ruang Rapat
Acara                            : Rapat Persiapan Launching Produk Terbaru Perusahaan

Demikian surat undangan ini kami buat, kami berharap Bapak dapat hadir tepat waktu guna memperlancar jalannya acara rapat tersebut. Atas waktu dan perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami,
Kepala Devisi Umum




Ir. Raihan Baskoro






PT. SETYA SEJAHTERA
Jl. Tugu Anyer No. 37 Solo 77163
Telp. 0272 – 311573 Fax. 0272 - 311574



DAFTAR HADIR RAPAT
Persiapan Launching Produk Baru
Hari/Tanggal             : Selasa, 15 Juli 2016
Tempat                       : Ruang Rapat
No
Nama
Jabatan
Tanda Tangan
1
Ir. Raihan Baskoro
Kepala Divisi Umum
2
Bambang Susanto
Kepala Divisi Pemasaran
3
Mahmud Susono
Kepala Divisi Produksi
4
I Made Gusti Agung
Kepala Divisi Keuangan
5
Roni Kusuma
Kepala Divisi Sarana dan Prasarana
6
Farhan Maulana
Manajer Produksi
7
Irfan Perdana
Manajer Pemasaran
8
H. Agus Mustafa
Manajer Operasional
9
Yoki Septyani
Pembawa Acara
10
Raisa Pertiwi
Sekretaris












PT. SETYA SEJAHTERA
Jl. Tugu Anyer No. 37 Solo 77163
Telp. 0272 – 311573 Fax. 0272 - 311574



AGENDA RAPAT
Persiapan Launching Produk Baru
15 Juli 2016
No
Pukul
Acara
Keterangan
1
09.00 – 09.15
Pembukaan
Pembawa Acara
2
09.15 – 09.45
Sambutan dan Pengarahan dari Pimpinan
Kepala Devisi Umum
3
09.45 – 10.45
Presentasi Produk Baru
Kepala Devisi Pemasaran
4
10.45 – 11.30
Lain – Lain
Kritik dan Saran
5
11.30 – 11.45
Kesimpulan
Kepala Devisi Umum
6
11.45 – 12.00
Penutup
Pembawa Acara


Senin, 02 Mei 2016

Badan Usaha

BUMD dipimpin oleh seorang direksi yang anggotanya di angkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Tugas direksi adalah sebagai berikut :
1.     Mewakili perusahaan di dalam maupun diluar perusahaan.
2.     Menentukan kebijakan dalam peusahaan.
3.     Mengelola kekayaan perusahaan.
4.     Mengangkat dan memberhentikan pegawai perusahaan sesuai dengan peratuan yang disetujui kepala daerah.
5.     Memberikan laporan hasil kegiatan perusahaan kepada kepala daerah.

Kelebihan BUMD adalah :
1.     Mencegah adanya monopoli dari pihak swasta.
2.     Memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada pegawai.
3.     Membantu menangani bidang usaha yang membutuhkan penanaman modal yang sangat besar.
4.     Fasilitas disediakan oleh Negara.
5.     Mudah mengadakan keja sama baik dengan badan usaha swata nasional maupun asing serta badan usaha yang lain.
6.     Sebagai stabilisator perekonomian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
7.     Dapat menjadi peintis usaha yang belum dilaksanakan oleh pihak swasta maupun koperasi.

Kekurangan BUMD :
1.     Pengelolaan BUMD yang salah dapat merugikan masyarakat.
2.     Mudah terjadi penyelewengan jika pengawaan kurang.
3.     Sering terjadi inesifiansi karena measa bukan milik peorangan, tetapi milik Negara yang semua warga merasa menjadi pemilik.
4.     Kurang disiplin, kurang inovatif, dan kurang kreatif.
5.     Monopoli yang berlebihan akan mematikan usaha swasta.
6.     BUMD sering menjadi sarang KKN.


YAYASAN

Syarat-syarat pendirian yayasan adalah sebagai berikut :
1.     Didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2.     Dilakukan denga akta notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
3.     Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
4.     Akta pendirian sekurang-kurangnya memuat :
Ø Nama dan tempat kedudukan.
Ø Maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan terebut.
Ø Jangka waktu pendirian.
Ø Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda.
Ø Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan.
Ø Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina pengurus dan pengawas.
Ø Hak dan kewajiban anggota Pembina, pengurus, dan pengawas.
Ø Tata cara penyelenggaraan rapat organ yayasa.
Ø Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar.
Ø Penggabungan dan pembubaran yayasan.
Ø Penggunaan kekayaan sisa likuidasi.

Proses pendirian yayasan :
Ø Penyampain dokumen – dokumen yang diperlukan.
Ø Penandatanganan akta pendirian yayasan.
Ø Pengurusan surat keterangan domisiili usaha.
Ø Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Ø Pengesahan yayasan menjadi Badan Hukum di Dep. Keb dan HAM.
Ø Pengumuman dalam BNRI.


Dalam undang – undang Perkoperasian No. 17 Tahun 2012 Pasal 4 disebutkan bahwa pendirian koperasi bertujuan untuk :
1.     Meningkatkan kesejahteraan anggota.
2.     Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3.     Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.


Arti lambang koperasi :
1.     Lambing koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang member kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkemban, cemerlang, berwawasan, variaatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta wawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
2.     Bentuk gambar 4 sudut pandang melamangkan arah mata angin yang mempunyai maksud koperasi Indonesia,  yaitu :
Ø Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
Ø Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan.
Ø Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan, dan demokrasi.
Ø Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.     Teks koperasi Indonesia member kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks KOPERAI INDONESIA yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal koperasi Indonesia maupun antara koperasi Indonesia dan para anggotanya.
4.     Warna pastel member kesan kalem sekaligus berwibawa, selain koperasi inndonesia bergerak pada sector perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan, dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
5.     Lambang koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka,, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administrative oelh gerakan koperasi di Indonesia.
6.     Lambang koperasi Indonesia menggambarkakn falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
Ø Tulisan : kkoperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang.
Ø Gambar : empat kuncup bungan yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingna saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun koperasi Indonesia.
Ø Tata Warna :
·        Warna hijau muda dengan kode warna C:10, M:3, Y:22, K:9
·        Warna hijau tua denga kode warna C:20, M:0, Y:30, K:25
·        Warna merah tua dengan kode warna C:5, M:56, Y:76, K:21
·        Perbandingan skala 1  : 20
Prinsip – prinsip koperasi :
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.     Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis.
3.     Anggota berparitisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi.
4.     Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.
5.     Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan dan kemanfaatan koperasi.
6.     Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja sama melalui jaringa kegiatan pada tingkat local, nasional, regional dan internasional.
7.     Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati anggota.



Syarat – syarat pendirian koperasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut :
1.     Koperasi primer di bentuk sekurang – kurangnya 20 orang.
2.     Koperasi sekunder di bentuk sekurang – krangnya 3 koperasi primer.
3.     Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang – kurangnya :
·        Daftar nama pendiri
·        Nama dan tempat kedudukan
·        Maksud dan tujuan serta bidang usaha
·        Ketentuan mengenai keanggotaan
·        Ketentuan mengenai rapat anggota
·        Ketentuan mengenai pengelolaan
·        Ketentuan mengenai permodalan
·        Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
·        Ketentuan mengenai pembagian selisih hasil usaha
·        Ketentuan mengenai sanksi
4.     Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
5.     Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.
6.     Pengesahan akta diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7.     Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI.

Kelemahan koperasi :
1.     Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
2.     Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sehingga antusiasme mereka untuk mengembangkan koperasi kecil.
3.     Kurangnya dukungan pemerintah dan lembaga keuangan untuk memajukan koperasi di bandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk badan usaha lain.
4.     Adanya kasus penyelewengan dan penyimpangan pengelolaan koperasi sehingga membuat masyarakat anti pati dengan koperasi.


Macam – macam koperasi :
1.     Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan barang – barang keperluan yang dapat langsung digunakan. Contoh : beras, gula, dll.
2.     Koperasi produksi adalah koperasi yang menampung barang – barang yang dihasilkan oleh para anggota. Misalnya koperasi susu dan koperasi hasil kerja.
3.     Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya menampung simpanan para anggotanya.
4.     Koperasi serba usaha adalah koperasi yang kegiatannya terdiri dari berbagai macam usaha.